Basis utama penilaian yang dilakukan oleh PHEI menggunakan pendekatan “mark-to-market”, dimana data transaksi, terdiri dari kuotasi beli/jual (bid-ask) dan harga transaksi (traded price), yang terjadi di pasar untuk seri obligasi tertentu, atau seri obligasi lain yang dipandang setara dengan seri obligasi tersebut, menjadi acuan dan sumber data utama dalam proses penilaian dan penetapan HPW. PHEI melakukan pengamatan terhadap seluruh data transaksi dan pelaporan transaksi obligasi di pasar perdana dan sekunder.

Dalam hal tidak tersedianya data transaksi (tidak terjadi transaksi) atau data tidak mencukupi untuk proses penilaian dan penetapan harga, PHEI menggunakan metodologi proses penilaian dan estimasi Yield Curve.

Model penilaian yang digunakan oleh PHEI dijabarkan sebagai berikut:

Metodologi

Proses Valuasi

Kriteria Efek

Kebijakan ini dibuat sebagai standar dan acuan Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) Perseroandalam melakukan aktivitas operasional hariannya yang berkaitan dengan kriteria efek yang divaluasi.
 
Adapun Efek yang divaluasi memiliki kriteria sebagai berikut :
 
  a. Surat Utang dan Sukuk Pemerintah
   
- Dapat diperdagangkan
- Denominasi IDR dan USD
- Tercatat dalam penyimpanan di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP)
 
  b. Surat Utang dan Sukuk Korporasi
   
- Dapat diperdagangkan
- Denominasi IDR
- Memiliki rating/peringkat dari Lembaga Pemeringkat Efek (LPE) dan dipublikasikan secara umum
- Tercatat dalam penyimpanan di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
 

Penggunaan Peringkat EBUS di PHEI

Kebijakan penggunaan peringkat EBUS di PHEI, sebagai berikut :
 
  1. PHEI tidak memiliki wewenang untuk menentukan kualitas hasil pemeringkatan yang diterbitkan oleh masing-masing Lembaga Pemeringkat Efek (LPE), sehingga PHEI akan menggunakan hasil pemeringkatan dari masing-masing LPE secara setara, dan tidak memiliki preferensi penggunaan hasil pemeringkatan dari suatu LPE tertentu.
  2. Apabila suatu EBUS diperingkat oleh 2 (dua) lembaga pemeringkat Efek, maka rating yang digunakan adalah rating terendah yang dikeluarkan di antara kedua lembaga tersebut. Sebagai contoh Obligasi XYZ medapatkan peringkat A+ dan AA-, maka rating yang akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penilaian terhadap HPW EBUS tersebut adalah rating terendahnya yaitu A+.
  3. Apabila suatu surat berharga diperingkat oleh lebih dari 2 (dua) lembaga pemeringkat Efek, maka rating yang digunakan adalah rating yang paling umum atau rating tengah yang dikeluarkan di antara masing-masing lembaga tersebut. Sebagai contoh Obligasi XYZ medapatkan peringkat A+, A+, dan AA-, maka rating yang akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penilaian terhadap HPW EBUS tersebut adalah rating yang paling umum yaitu A+. Namun apabila EBUS tersebut medapatkan peringkat A+, AA-, dan AA, maka rating yang akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penilaian adalah rating yang berada di tengah yaitu AA-.