Kebijakan penggunaan peringkat EBUS di PHEI, sebagai berikut :
|
1. |
PHEI tidak memiliki wewenang untuk menentukan kualitas hasil pemeringkatan yang diterbitkan oleh masing-masing Lembaga Pemeringkat Efek (LPE), sehingga PHEI akan menggunakan hasil pemeringkatan dari masing-masing LPE secara setara, dan tidak memiliki preferensi penggunaan hasil pemeringkatan dari suatu LPE tertentu.
|
|
2. |
Apabila suatu EBUS diperingkat oleh 2 (dua) lembaga pemeringkat Efek, maka rating yang digunakan adalah rating terendah yang dikeluarkan di antara kedua lembaga tersebut.
Sebagai contoh Obligasi XYZ medapatkan peringkat A+ dan AA-, maka rating yang akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penilaian terhadap HPW EBUS tersebut adalah rating terendahnya yaitu A+.
|
|
3. |
Apabila suatu surat berharga diperingkat oleh lebih dari 2 (dua) lembaga pemeringkat Efek, maka rating yang digunakan adalah rating yang paling umum atau rating tengah yang dikeluarkan di antara masing-masing lembaga tersebut.
Sebagai contoh Obligasi XYZ medapatkan peringkat A+, A+, dan AA-, maka rating yang akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penilaian terhadap HPW EBUS tersebut adalah rating yang paling umum yaitu A+. Namun apabila EBUS tersebut medapatkan peringkat A+, AA-, dan AA, maka rating yang akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penilaian adalah rating yang berada di tengah yaitu AA-.
|
|